Muhammadiyah Turun Tangan Bela Haris Azhar-Fatia, Luhut Siap-siap Ya!

Rabu, 23 Maret 2022 | 07:26:47 WIB
Kordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Foto: JPNN

Riauaktual.com - Kasus Haris Azhar-Fatia Maudiyanti dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan makin panas. LBH Muhammadiyah turun tangan membela Haris Azhar-Fatia Maudiyati.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah ikut turun tangan untuk membela Haris Azhar-Fatia Maudiyati.

Itu terkait perseteruan antara Haris- Fatia dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, akan menjadi kuasa hukum Haris-Fatia untuk melakukan langkah hukum.

“LBH Muhammadiyah ditunjuk jadi kuasa hukum Hariz Azhar dan Fatia,” kata Gufroni dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan, hal tersebut diputuskan usai melakukan pertemuan dengan Haris-Fatia di kantor Pusat Muhammadiyah.

“LBH PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan di kantor Pusat Muhammadiyah dan akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukumnya,” ujarnya.

LBH PP Muhammadiyah juga menyesalkan dengan sikap Polda Metro Jaya yang menetepkan Haris-Fatia sebagai tersangka.

Seharusnya, pihak kepolisian melakukan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

“Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti Pak Luhut,” pungkas Gufroni.

Sebelumnya, Haris Azhar menyatakan, dirinya tidak takut jika harus menjalani penahanan dari pihak kepolisian.

Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman.

Haris mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan bentuk diskriminasi hukum.

Apalagi, sudah banyak laporan polisi yang dia dan Fatia buat tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan hingga saat ini.

“Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan itu enggak ada masalah,” kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).

Haris menegaskan, materi pada laporan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Itu tidak memberikan dirinya ruang untuk menjelaskan video dari kanal YouTube pendiri Lokataru itu.

Video tersebut membahas skandal sembilan organisasi.

Terkini

Terpopuler