Pengamat Nilai Ada Indikasi Politisasi Kasus Dugaan SPPD Fiktif yang Seret Muflihun

Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:41:14 WIB
Muflihun usai diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (6/8/24) malam.

Riauaktual.co - Nama eks Penjabat (Pj) Walikota, Muflihun, terseret kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Muflihun diketahui telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (5/8/24). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau.

Baca Juga: Polda Riau Segel Rumah Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing Jelang Pilkada

Pemeriksaan Muflihun dan kasus ini segera saja menimbulkan spekulasi publik mengingat Muflihun dikabarkan akan maju di Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.

Hal itu juga beberapa kali disinggung oleh Muflihun sendiri.

"Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat karena saat ini dalam suasana politik. Yang jelas, proses ini masih berjalan," ungkap Muflihun usai diperiksa.

Baca Juga: Kompol Bery Ingatkan Warga Cegah Berita Bohong Jelang Pilkada Damai

Menanggapi itu, pengamat politik dari Universitas Lancang Kuning Dr M Rawa El Amady menilai adanya indikasi kasus dugaan SPPD fiktif ini dipolitisasi bisa saja benar adanya.

"Kalau kasus ini tiba-tiba muncul, dan belum pernah diproses sebelumnya, indikasi sangat kuat dengan muatan politis," katanya, Selasa (6/8/24).

Meskipun begitu, Rawa tak mau publik terlalu terburu-buru menyimpulkan. Sebab muatan politik di kasus tersebut bisa melemah jika pihak kepolisian sebenarnya sudah sejak lama mencium kejanggalan di Sekretariat DPRD Riau.

"Tapi kalau kasus ini sudah diusut lama, ini merupakan kelanjutan dari proses hukum jauh sebelum pilwako, aspek politisnya tentu melemah," tegasnya.

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyebut semua yang terlibat dalam kasus ini akan di panggil untuk dimintai keterangan.

Diketahui, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi.

"Rincian 2 orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL atau honorer 3 orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang, dan Kasubag Verifikasi satu orang," beber Nasriadi.

Ia menambahkan bahwa dari jumlah 304 Surat Perjalanan Dinas (SPJ) awal yang terkumpul saat penyelidikan, saat ini di ranah penyidikan jumlah SPJ berkembang.

"Dalam proses penyidikan, jumlah SPJ luar daerah TA 2020-2021 yang fiktif mencapai 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Grup saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang terindikasi fiktif. Sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," pungkasnya.

 

Tags

Terkini

Terpopuler