Riauaktual.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, memastikan bahwa tempat penitipan anak atau Daycare Early Steps tidak mengantongi izin resmi dari Kemendikbud. Daycare tersebut menjadi sorotan, setelah sempat viral akibat dugaan penganiayaan anak yang dilakukan oleh pihak pengasuh.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, bahwa pihaknya telah turun ke tempat penitipan anak untuk melakukan pengecekan izin. Pihaknya saat itu mendapati Daycare tidak mengantongi izin resmi Kemendikbud.
"Terkait dugaan penganiayaan anak di Daycare tersebut kami sudah turun, dan sudah kami cek di dalam daftar kami. Memang daycare ini kami pastikan tidak memiliki izin dari Kemendikbud," kata Abdul Jamal, Selasa (13/8).
Menurutnya, tempat penitipan anak harus mengantongi izin resmi agar bisa beroperasi. Sama seperti PAUD maupun TK dalam legalitasnya. Ia juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait kasus di daycare tersebut.
Jamal mengimbau para orangtua agar tetap berhati-hati dalam memilih tempat penitipan atau tempat pendidikan anak-anak mereka.
"Untuk masyarakat, jika ragu tentang tempat penitipan anak atau sekolah, baik SD, SMP, SMA/SMK, silakan ditanyakan ke kami. Kami siap untuk turun, karena kami tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi. Karena dalam pendirian itu, kita lihat kurikulum nya, kita lihat tempatnya," terang Jamal.
Sebelum mendirikan penitipan anak atau sekolah, Disdik lebih dulu akan melihat kurikulum, tempat dan juga pengajar di lembaga pendidikan tersebut.
Jika ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan memberikan surat izin dan akan melakukan monitoring setiap sebulan sekali.
"Untuk menerbitkan izin biasanya ditinjau dulu, jika memenuhi syaratnya, maka ada pengawasan rutinnya. Minimal sekali sebulan pasti akan lakukan monitoring," pungkasnya.