Terpidana Kasus Penggelapan Saut Parulian Hutabarat Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:36:55 WIB
Terpidana Kasus Penggelapan Saut Parulian Hutabarat Serahkan Diri

Riauaktual.com - Saut Parulian Hutabarat, terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang sempat menjadi buronan, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Setelah menyerahkan diri, Saut langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

"Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana," kata Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (14/8/2024).

Saut, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus, terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp3,12 miliar bagi anggota koperasi. 

Meskipun awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Saut.

"Dia telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022," jelas Resky.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Saut melarikan diri, yang menyebabkan Kejari Bengkalis mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Januari 2023. 

Setelah lebih dari 20 hari dalam pengawasan, Saut akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya ke kantor Kejari Bengkalis.

 

Tags

Terkini

Terpopuler