Riauaktual.com - Kasus yang melibatkan anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, Aldiko Putra, terus bergulir. Aldiko menjadi tersangka dalam kasus intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, yang terjadi pada 2023 lalu.
Kasus ini sempat terhenti sementara karena adanya Surat Telegram Polri yang menunda pengungkapan kasus bagi peserta Pemilu. Aldiko Putra sendiri adalah peserta Pemilu 2024 yang kembali mencalonkan diri untuk merebut kursi DPRD Kuansing dari PKB.
Pada 9 September 2024, Aldiko resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kuansing untuk periode keduanya bersama anggota DPRD lainnya. Meski tahapan Pemilu telah selesai, Polres Kuansing tetap berkomitmen melanjutkan penyidikan kasus Aldiko.
Sebelumnya, Polres Kuansing telah mengajukan surat permohonan untuk menggelar perkara ulang terkait kasus Aldiko Putra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Riau.
Jadwal gelar perkara tersebut akan ditentukan oleh pihak Polda, seperti diungkapkan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton, SH, pada Senin (9/9/2024).
Pakar hukum pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Efendi, SH., M.Hum, memberikan pandangannya terkait langkah Polres Kuansing. Menurutnya, tindakan Polres Kuansing dalam melanjutkan gelar perkara adalah sah.
"Gelar perkara ini bisa dilakukan dalam dua bentuk, yakni gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus," kata Erdianto kepada Riauaktual.com pada Selasa (10/9/2024).
Saat ditanya mengenai kemungkinan opsi restoratif justice, Erdianto menegaskan bahwa hal tersebut biasanya diterapkan untuk kasus tindak pidana ringan, dan kasus Aldiko tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Restoratif justice biasanya diterapkan untuk tindak pidana ringan. Kasus ini, menurut saya, tidak masuk dalam kategori itu," jelasnya.
Ia juga mengutip ketentuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang relevan dalam kasus ini.
Kasus Aldiko Putra mencuat ketika sebuah video yang memperlihatkan penyekapan dan intimidasi terhadap Kepala KPH Kuansing, Abriman, viral di media sosial.
Insiden tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan gelar perkara ulang yang akan segera dilakukan, publik berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.