Kejagung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus Pencucian Uang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:52:59 WIB
Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific.

Riauaktual.com - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, dalam keterangan persnya pada Senin (30/9/2024), menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024. PT Asset Pasific juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Penyitaan uang ini juga disahkan melalui persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Penetapan Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst pada tanggal 25 September 2024.

PT Asset Pasific ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat, termasuk hasil penyidikan terkait Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.

Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Mereka diduga melakukan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan hutan Indragiri Hulu. Hasil kejahatan ini dialihkan melalui PT Darmex Plantations dan kemudian disamarkan melalui PT Asset Pasific sebagai holding properti dengan nilai mencapai Rp450 miliar, yang akhirnya disita oleh penyidik.

PT Asset Pasific dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal terkait lainnya.

Tags

Terkini

Terpopuler