Polsek Tapung Imbau Larang Bakar Lahan dan Sosialisasi Pilkada Damai

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:09:40 WIB
Polsek Tapung Imbau Larang Bakar Lahan dan Sosialisasi Pilkada Damai

TAPUNG HULU (RA) — Polsek Tapung Hulu melaksanakan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada kepada masyarakat dan perusahaan di  Desa Senamanenek. Selain itu, polisi juga menyosialisasikan Pilkada damai.

Sosialisasi diberikan oleh Bhabinkamtibmas Senamanenek, Polsek Tapung Hulu, Aipda Zulhasmi Muas, dan dihadiri oleh warga serta perwakilan perusahaan setempat, Rabu (30/10/2024).

Dalam sosialisasi tersebut,  Zulhasmi menjelaskan tentang Maklumat Kapolda Riau yang mengatur larangan Karhutla, serta risiko hukum yang dihadapi pelanggar.

Ia memegaskan, pelaku dapat dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2018  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.

"Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 108, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah," jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Wel Etria menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan tentang pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah kebakaran yang dapat merusak ekosistem. 

Situasi selama sosialisasi berlangsung aman dan terkendali, dengan partisipasi aktif dari masyarakat yang menunjukkan minat besar terhadap isu lingkungan.

"Polsek Tapung Hulu berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serupa, guna memperkuat kolaborasi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan lahan," tutur Wel Etria.

Tags

Terkini

Terpopuler