PEKANBARU (RA) – Mantan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Riau, Purwaji, dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan divonis 4 bulan penjara. Namun, ia tetap berstatus tahanan kota.
Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (23/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Harsoyo itu beragendakan pembacaan vonis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Purwaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Sugeng Harsoyo saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman tersebut. Selain itu, Purwaji tetap diperintahkan untuk menjalani status tahanan kota.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Keduanya diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Purwaji dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Kasus KDRT ini bermula dari laporan Fatmawati, istri Purwaji, pada 18 Maret 2024. Dalam laporannya, Fatmawati mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya pada 16 Maret 2024.
Korban menyebut bahwa dirinya dipukul, dicekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tangannya, hingga bajunya robek. Akibat tindakan tersebut, Fatmawati mengalami luka-luka di tubuhnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan Purwaji sebagai tersangka pada akhir Juli 2024.
Kasus ini menyita perhatian publik karena status terdakwa sebagai mantan Ketua PW GP Ansor Riau.