Residivis DPO Narkoba Ditangkap di Inhu, Malah Senyum Saat Tunjukkan Barang Bukti

Residivis DPO Narkoba Ditangkap di Inhu, Malah Senyum Saat Tunjukkan Barang Bukti
Subagio tersenyum saat polisi memintanya menunjukkan barang bukti sabu.

INHU (RA) - Bukannya tegang, Subagio alias Giok (38) justru tersenyum santai saat polisi memintanya menunjukkan barang bukti sabu yang ia sembunyikan di rumahnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Padahal, pria ini adalah residivis dan DPO kasus narkotika yang sudah lama diburu.

Penangkapan dilakukan Polsek Lirik pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB setelah mendapat laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat jembatan kembar Desa Japura.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 18 paket sabu seberat 32,86 gram, dua timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu handphone, sepeda motor tanpa nopol, serta buku catatan transaksi penjualan," kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (29/10/2025).

Saat penggerebekan, Giok tak melakukan perlawanan berarti. Ia bahkan menunjukkan tempat penyimpanan sabu di dapur dan di jok motornya.

"Pelaku memang terlihat tenang. Mungkin karena sudah tahu tidak bisa lari lagi," ujar Misran.

Dari hasil pemeriksaan, Giok mengaku baru keluar dari penjara tahun 2024 dengan status bebas bersyarat, namun kembali terlibat dalam jaringan narkoba. Ia juga positif methamphetamine dan amfetamin saat dites urine.

"Tersangka ini juga mengaku masih mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran," tambah Misran.

Kini Giok mendekam di Mapolsek Lirik bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

#Narkoba #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index