PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan praktik illegal logging di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dua orang pelaku ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen, sementara dua lainnya kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pembalakan liar di kawasan Kecamatan Rokan IV Koto.
Subdit IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan di titik-titik rawan. Pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tim membuntuti truk Colt Diesel kuning BM 8010 CK yang melintas di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang. Truk itu langsung dihentikan untuk pemeriksaan.
Saat bak dibuka, polisi menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk kepingan papan. Dua pria di dalam truk tak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Kedua pelaku yang kami amankan berinisial MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55). Keduanya sopir truk pengangkut kayu ilegal itu," kata Kombes Ade, Sabtu (6/12/2025).
Polisi menetapkan dua orang lain sebagai DPO, yakni G, pemilik gudang perabot yang memerintahkan penjemputan kayu, serta TR, pengumpul kayu dari operator chainsaw di dalam hutan.
Dalam operasi ini, polisi menyita truk Colt Diesel BM 8010 CK dan sekitar 255 keping kayu olahan atau setara 10 kubik.
Ade menegaskan Polda Riau akan terus menindak tegas aktivitas perusakan hutan. Menurutnya, pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi adalah tindak pidana yang merugikan negara serta mempercepat kerusakan lingkungan.
"Dua tersangka sudah kami tahan dan dua lainnya sedang diburu," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
#illegal logging
#Hukrim
#Rohul
#POLDA RIAU
