JAKARTA (RA) - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kejaksaan Agung, Selasa (9/12/2025), menjadi momentum penting untuk mempertegas sikap negara terhadap praktik korupsi yang semakin kompleks.
Dalam upacara yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan amanat yang berisi instruksi strategis dalam pemberantasan korupsi ke depan.
Acara yang dihelat di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung itu mengusung tema nasional "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat".
Jaksa Agung menegaskan bahwa Hakordia bukan hanya seremonial tahunan, melainkan momen refleksi dan penguatan komitmen untuk menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menyoroti potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka itu dinilai sebagai cerminan betapa korupsi telah merampas hak-hak rakyat serta menghambat akses terhadap pembangunan fasilitas publik.
"Korupsi bukan sekadar tindak kriminal, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan kesejahteraan masyarakat," demikian amanat yang dibacakan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, Jaksa Agung menekankan tiga instruksi besar. Pertama, penindakan pada komoditas vital dan kejahatan korporasi.
Yang mana, kejaksaan diminta fokus pada sektor-sektor strategis yang menjadi urat nadi perekonomian, termasuk kekayaan sumber daya mineral seperti nikel. Penegakan hukum harus menyasar praktik korporasi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Kedua, penegakan hukum progresif dan .ultidisipliner. Paradigma penanganan perkara korupsi harus melampaui penghukuman pelaku. Kejaksaan dituntut memulihkan aset negara, mengembalikan kerugian, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Ketiga, peran sentral kejaksaan. Institusi Kejaksaan harus konsisten dalam 3 (tiga) hal utama, yakni penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.
Menjelang diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru pada 2026, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas aparat. Perubahan regulasi akan berdampak signifikan terhadap pembuktian dan penanganan perkara korupsi.
Aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih profesional, akuntabel, serta berbasis pembuktian yang kuat untuk mengimbangi kompleksitas kejahatan korupsi modern.
Di akhir amanat, Jaksa Agung menekankan bahwa integritas adalah benteng pertama dalam pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, keputusan, dan tindakan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat," ujarnya.
