Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Polsek Dumai Kota Amankan Dua Wanita Pengedar Ekstasi

Polsek Dumai Kota Amankan Dua Wanita Pengedar Ekstasi
ilustrasi

DUMAI (RA) - Setelah berhari-hari melakukan pengintaian, Tim Opsnal polsek Dumai Kota, Sabtu lalu akhirnya menangkap dua orang wanita berinisial SM (29) dan LWS (25) di Jalan Nusantara, Gang Rambutan bersama barang bukti berupa 76 butir ekstasi.

Kapolsek Dumai Kota, Ipda Iskandar kepada wartawan membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tersebut.

“Saat kita melakukan penggerebekan, sebelumnya skring rumah tersangka dimatikan. Kemudian tersangka SM keluar, saat itulah kita langsung mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek, dilansir dari fokusriaucom, Senin (26/9).

Dijelaskan, saat tim meringkus tersangka SM, tim langsung melakukan penggeledahan dikediaman tersangka. “Setelah SM diamankan, kita langsung melakukan pemeriksaan. Alhasil, ditemukan tersangka lainnya berinisial LWS. Setelah itu, kita berhasil menemukan 76 butir pil ekstasi dalam tas bewarna hitam biru,” urainya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diamankan di Mapolsek Dumai Kota. Atas tindak pidana yang dilakukannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal sesuai peranannya.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, pil ektasi yang dimiliki tersangka merupakan barang dari Kabupaten Bengkalis. Sistem pengambilan ekstasi, SM hanya mengambil disemak-semak Pelabuhan TPI Patimura yang sebelumnya diletakkan tersangka R yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain itu, untuk sistem penjualan pil ekstasi tersebut hanya beredar ditempat hiburan malam dan untuk satu butir pil tersangka menjual dengan harga antara Rp200.000 sampai Rp250.000.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index