127 Hektare Lahan di Dumai Masuk Kawasan Kumuh

127 Hektare Lahan di Dumai Masuk Kawasan Kumuh
ilustrasi

DUMAI (RA) - Berdasarkan data dari Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Dumai H. Marjoko Santoso menyebutkan seluas 127.60 Hektare yang terbagi di 10 Kelurahan Se-Kota Dumai masuk kategori Kawasan Kumuh ditambah 400 Hektare dari 33 kelurahan terkategori terduga kumuh.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Lokakarya Strategi Komunikasi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Hotel Grand Zuri Dumai, Rabu (9/11).

Kata Marjoko, program Kotaku merupakan lanjutan program PNPM Mandiri yang mengarah kepencapaian Pembangunan 100-0-100 (100  persen akses air minum, 0 persen kurangi kawasan kumuh, dan 100 persen Sanitasi). Untuk mensukseskan Program Kotaku hingga tahun 2019 mendatang, merupakan tanggungjawab semua element.

Dimana untuk proses pencegahan begitu banyak dana yang dianggarkan baik itu dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Daerah dengan beberapa Indikator kewenangan yakni diatas 15 hektare wewenang pemerintah pusat, diatas 10 Hektare wewenang provinsi dan dibawah 10 hektare pemerintah daerah.

Di Dumai sendiri terdapat 10 kawasan masuk kategori kumuh dengan luas 127 .60 Hektare yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, diantaranya Kelurahan Rimba Sekampung,Laksmana dan beberapa kelurahan lain. Jumlah tersebut, 4 diantaranya masuk kewenangan pusat, 2 provinsi dan 4 kawasan lagi pemerintah daerah Dumai.

Saat ini untuk mendapatkan kucuran dana Pencegahan Kawasan Kumuh , Pemko dan PKP  sedang mmenggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang segera  disahkan menjadi Perda. Targetnya akhir Desember 2016 sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,sebab bantuan anggaran pencegahan Kawasan Kumuh yang tersedia di Provinsi untuk Dumai sudah tersedia sebesar Rp 40 Milyar.

"Jumlah tersebut luar biasa, sayang jika tidak diambil. Dan untuk mendapatkan itu daerah harus membuat sebuah Perda yang mengaturnya dimana saat ini sedang kita Gesa," katanya.

Kriteria yang dijadikan tolak ukur untuk menyebut sebuah kawasan sebagai permukiman kumuh Antara lain kondisi akses jalan yang cukup, drainase, sanitasi, kebersihan lingkungan atau masalah sampah, hingga keteraturan lingkungan.

"Dengan adanya program Kotaku,perencanaan pembangunan Dumai tidak terjadi tumpang tindih lagi. Sebab itu diperlukan sinergitas Program dengan semua pihak dalam setiap penyusunan program agar data yang diberikan valid," harap Marjoko.

Sementara Heri Ruswanto koordinator 2 Kotaku Provinsi Riau mengatakan lokakarya ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dengan seluruh pihak yang terlibat khususnya lurah dan camat.

Untuk diketahui tahun 2016 ini salah satu kelurahan termasuk kawasan kumuh sudah mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12 Milyar yakni kelurahan Laksmana ,dan rencanya tahun 2017 mendatang giliran kelurahan Rimba Sekampung mendapatkan dana Rp 9 Milyar, disusul beberapa kelurahan lain secara bertahap. (rel)
 

Berita Lainnya

index