Riauaktual.com - Eka Trisilia (53), akhirnya dieksekusi setelah menjadi buronan Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau, Kamis (25/1/2018).
Mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru ini merupakan terpidana kasus korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan pada tahun 2009.
"Eksekusi (Eka Trisilia) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 457 K/PID.SUS/2015 tanggal 7 Desember 2015 dan dihukum pidana penjara satu tahun," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto pada Wartawan.
Dia mengatakan, pihaknya menerima putusan pada tanggal 12 Mei 2016. Eka Trisilia tidak pernah ditahan. Dan hari ini baru bisa dieksekusi.
"Terpidana ditangkap di Jalan A Yani Pekanbaru," kata Suripto.
Eksekusi terhadap terpidana sempat tertunda satu setengah tahun. Pada saat Eka Trisilia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dinyatakan bersalah.
"Terpidana melakukan banding. Namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, terdakwa (Eka Trisilia) dinyatakan bersalah," ujarnya.
Kemudian Eka Trisilia kembali melakukan kasasi, namun putusan kasasi dari MA tetap menghukum terpidana tersebut. Namun belum ditahan. Maka hari ini buronan tersebut sudah dieksekusi dan mendekam di tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (IG)
