Riauaktual.com - Dua penyanyi asal Minang Kabau, Elsa Pitaloka dan Andra Respati, hadir pada kegiatan eskpos Polda Riau, Senin (29/1/2018).
Kehadiran kedua artis bersuara merdu itu terkait album mereka dibajak orang yang tidak mereka kenali.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Petugas menyita ribuan kepingan VCD bajakan.
"Kesal pastinya. Karena pelaku melanggar hak cipta dan izin edar album saya. Makanya kami mau lihat langsung perkembangan kasus ini," ungkap Elsa pada Wartawan.
Senada dikatakan Andra. Dirinya sangat menyesalkan pelaku yang telah membajak album lagu-lagunya.
"Ya, kita juga dirugikan. Terutama produser. Kami harap ini tidak terulang lagi," jawab Andra.
Elsa dan Andra pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Riau, yang telah mengungkap kasus pembajakan tersebut.
Sementara itu, kasus pembajakan VCD oleh Polda Riau dilakukan di dua lokasi berbeda.
"Dua orang tersangka kita amankan. Satu orang berinisial AM (40) kita tangkap di Jalan Senapelan Pekanbaru dan satu lagi, JF (38) ditangkap di Pasar Duri Bengkalis," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Dia mengatakan, dari kedua tersangka, Tim Subdit I Ditreskrimsus menyita 2.461 keping kaset CD.
Kedua tersangka lanjut Guntur, dikenakan pasal 117 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 4 miliar.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus pembajakan ini berdasarkan laporan dari
pihak Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asrindo), Senin (22/1/2018).
Dalam hal itu, dilaporkan terkait adanya dugaan tindak kejahatan pembajakan produk rekaman audio visual dalam bentuk VCD, CD dan MP3.
Sehingga, keesokan harinya, Selasa (23/1/2018), Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggerebekan.
Untuk jumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 2239 keping VCD dari Elta Record, 349 keping VCD lagu dari Arena Record.
Selanjutnya, enam keping kaset VCD non original. Kemudian lima keping VCD original dan satu keping MP3 non original serta satu komputer rakitan pembuat VCF dan MP3 bajakan.
"Untuk mengungkap kasus ini, kita sudah periksa 10 orang saksi. Jadi dua orang yang kita tangkap ditetapkan sebagai tersangka," jelas Guntur. (IG)
