Riauaktual.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum menerima laporan resmi dari Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh Sekda Kota Pekanbaru, M Noer saat syukuran Balin Gubernur Firdaus beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Kemendagri memastikan akan ada sanksi yang akan diterima Sekda Pekanbaru jika terbukti melanggar.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan penelitian dan pengembangan Kemendagri, Dodi Riatmaji, Senin (29/1/2018).
"Pasti ada sanksinya, tergantung kesalahannya," ujarnya.
Namun kata Dodi, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dari Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, terkait dengan keterliban langsung Sekdako Pekanbaru. Jika memang ada laporan resmi dari Bawaslu, maka akan dipelajari laporan tersebut untuk memberikan sanksi.
"Saya belum terima laporan dari Bawaslu hingga hari ini," singkatnya.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, tunda kenaikan pangkat, copot jabatan, berhenti sementara hingga berhenti tetap sebagai PNS," tegas Dodi.
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, sebelumya juga telah menyatakan bahwa, jika dirinya belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait dengan keterlibatan M Noer, yang diduga berpolitik praktis.
Dan jika memang ia diberikan kewenangan memberikan sanksi, tentu akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kita liat dulu apa kesalahnnya, dan laporannya. Kalau sangsi tentu berdasarkak peraturan yang berlaku sesuai dengan yang di keluarkan oleh Pemerintah pusat," kata Gubri, beberapa hari yang lalu.
Sebagaimana diberitakan, Sekdako Pekanabru, M Noer dinyatakan telah melanggar etika sebagai ASN dengan mengerahkan ASN saat menyambut kedatangan Bakal Calon Gubernur Firdaus, yang juga Walikota Pekanbaru, dan bakal calon Wakil Gubernur Rusli Effendi beberapa waktu lalu.
Sumber : pjcnews.com
