Riauaktual.com - Seberat 23 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Senin (30/08/2020).
Selain itu, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10.000 butir turut dimusnahkan dengan cara diblender.
Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga ungkap kasus penangkapan selama bulan Agustus 2020.
Diceritakannya, pengungkapan pertama pada tanggal 8 Agustus 2020 di Bengkalis dengan barang bukti berupa 20 Kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.
Lalu penangkapan kedua, berhasil menyita 2 Kg narkotika jenis sabu dan seorang kurir berhasil diamankan pada malam 14 Agustus 2020.
Pelaku merupakan seorang mantan narapidana yangditugaskan oleh seseorang untuk membawa sabu sebanyak itu dari Kota Pekanbaru menuju Lampung.
Namun dia berhasil ditangkap saat tengah berada di salah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Terakhir, pihak BNNP Riau hanya menyita 1 Kg sabu pada malam 17 Agustus 2020. Aparat menangkap 3 orang yang berhasil, terdiri dari 2 orang pria masing-masing berinisial ST dan TS, serta 1 orang wanita berinisial SN.
Dijelaskan Kenedy meski sejumlah tersangka sudah ditangkap dan barang bukti dengan jumlah besar disita lalu dimusnahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan. "Masih kita kembangkan, ini sindikat internasional, dari luar negeri," sebut Jenderal bintang satu itu.
Bahkan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang terindikasi terlibat dalam jaringan gelap pengedar narkotika ini. Mereka seluruhnya kini masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (RAL)
