Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Polres Bengkalis Ringkus 9 Sekaligus Tersangka Narkoba

Polres Bengkalis Ringkus 9 Sekaligus Tersangka Narkoba
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal memperlihat barang bukti beserta tersangka Senin (31/08).

Riauaktual.com - Satuan Satnarkoba Kepolisian Resor Bengkalis berhasil meringkus 9 orang pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK, untuk penangkapan 9 tersangka ini dilakukan secara terpisah setelah dilakukan pengembangan tim khusus Satnarkoba Polres Bengkalis terhadap tersangka MF (28), pelaku MF ini berhasil diringkus pada Senin 24 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah jalan lintas Duri-Dumai km 11 desa Aur Kuning, kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, kabupaten Bengkalis.

"Dari tersangka MF ini, ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,4 gram, selain itu ada berupa timbangan digital, telepon genggam dan 1 pack plastik kosong dan uang tunai Rp 400 ribu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Syahrizal.

Dari hasil pengembangan, Perwira dua melati emas ini menjelaskan, barang haram tersangka MF ini diperoleh dari DH yang diduga sebagai pengedar. Yang sebelumnya dilakukan pengejaran oleh tim sejak Selasa, 25 Agustus.

"Tidak menunggu lama, Sabtu, 29 Agustus, tim langsung meringkus DH di sebuah rumah jalan Duri-Dumai km 9 di kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis. Disaat digerebek ternyata DH tidak sendirian, ada 3 rekannya berinisial OK, dan DI serta NH beserta barang bukti jenis sabu siap dijual sebanyak 20 paket dengan berat 5,3 gram dan ganja 0,5 gram. Selain itu ada dua unit timbangan dan 4 unit handpone serta uang tunai Rp 400 ribu,” terang Arjun Komisaris Besar Polisi ini.

Tidak sampai disitu, dari hasil pengembangan didapat dari keterangan DH bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari MNH. Lanjutnya, akhirnya MNH diringkus dari hasil keterangan MNH didapatlah L.

“Untuk sementara ini, dari hasil penyelidikan 4 tersangka ini sebagai pengedar,” tegas Kapolres menyimpulkan.

Selain itu, dikatakan Kapolres,  di hari yang sama mencium adanya transaksi di desa Bumbung dikecamatan Bathin Solapan,  dan polisi menggerebek lokasi tersebut alhasil menangkap 3 pelaku lagi yakni S alias Sudan  dan E alias Eroy sihombing dan YY alias yayak dengan barang bukti 13 bungkus plastik bening berisi diduga sabu.

“Dari 3 tersangka turut diringkus, juga mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 13 bungkus plastic. Dan telepon genggam dan uang tunai Rp 700 ribu, dari pengakuan salah satu tersangka Ia mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka terkonfirmasi positif mengunakan narkoba. Ditegaskan Kapolres, pihaknya menjerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 132 yaitu diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan  paling banyak Rp 10 miliar. Dan  pasal 112 diancam dengan paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda Rp800 juta paling banyak 8 miliar. (put) 


 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index