Riauaktual.com -Sebanyak 76 orang pengunjung Tempat Hiburan Malam digiring ke Mapolresta Pekanbaru saat razia gabungan bersama Polda Riau pada Minggu (06/09/2020) malam.
Pengunjung tersebut diamankan dari Tempat Hiburan Malam (THM) Star City PUB & KTV, bersama mereka juga turut didapati barang bukti berupa narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa pihak nya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan tersebut.
Dari 76 pengunjung tersebut, baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui memiliki satu butir pil Happy Five.
"Satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial DN (26), atas kepemilikan satu butir pil Happy Five. Tersangka ini merupakan warga Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru," kata Nandang saat ekspos di lobi Mapolresta Pekanbaru, Senin (07/09/2020).
Dua lokasi yang menjadi sasaran razia pada malam itu, yakni Embassy di Komplek Hotel Jatra Pekanbaru lalu Star City PUB KTV.
Dilokasi Embassy, sebanyak 30 orang pengunjung dilakukan tes urine namun hasilnya negatif methamphetamine maupun ampethamin.
Lalu di lokasi Star Ciytu PUB KTV, dari 110 pengunjung yang mengikuti tes urine, 76 pengunjung dengan hasil positif methamphetamine atau ampethamin.
Dengan rincian yakni 58 laki-laki sedangkan 18 perempuan, kesemuanya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Dalam razia itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 41 butir pil ekstasi, 1 butir Happy Five, dan 8 bungkus plastik berisi ektasi yang sudah hancur berbentuk serbuk dengan berat kotor 6,2 gram.
"Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, akan kita periksa kembali dan kita lakukan pengembangan terhadap temuan ini," tukas Nandang. (RAL)
