Riauaktual.com - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) akan diberlakukan di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (10/9/2020) besok. Rencananya PSBM bakal berlangsung selama dua pekan.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa ada sanksi bagi pelanggar saat PSBM. Sanksi tersebut fokus pada pelanggar protokol kesehatan mencegah covid-19.
Firdaus menyebut bahwa sanksinya lebih berat dibanding PSBB lalu. Ada sanksi berupa sanksi pidana bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Penindakan fokus pada pelanggar tidak memakai masker hingga tidak menjaga jarak fisik. Pelanggaran lain yang mengabaikan protokol kesehatan juga terancam kena sanksi.
"Nanti sanksinya kita lebih berat, tim nanti merevisi perwako PSBB untuk menjadi PSBM," tegasnya, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, pembatasan aktivitas masyarakat nanti bakal berlangsung pada malam hari. Ia belum merinci jadwal pembatasan aktivitas di Tampan saat malam.
"Jadi kita lakukan pembatasan hanya pada malam hari," jelasnya.
Firdaus mengaku tim bakal mempertajam sejumlah aspek dalam perwako yang jadi pedoman dalam PSBM. Ia menyebut masyarakat tetap bisa beraktivitas.
Pemerintah kota tidak menutup aktivitas di sektor ekonomi. Ia menyebut satgas PSBM hanya mengawasi lebih ketat agar masyarakat lebih disiplin.
Firdaus pun menyebut agar sektor ekonomi tetap bergerak. Tapi dengan catatan masyarakat tetap disiplin.
"Jadi untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi," tegasnya. (DO)
