DPRD Minta Selama Ramadan PLN Pekanbaru Tak Lakukan Pemadaman Bergilir

DPRD Minta Selama Ramadan PLN Pekanbaru Tak Lakukan Pemadaman Bergilir
foto : internet

Riauaktual.com - Selama ramadan 1442 ini, PLN diminta tidak melakukan pemadaman bergilir. Dan ini diminta ada jaminan supaya tetap memberikan layanan maksimal. 

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Indra Sukma, dia menegaskan lagi, terutama pada malam hari. Soalnya kegiatan ramadan banyak dilakukan pada malam hari 

"Kita minta PLN tidak melakukan pemadaman bergilir selama bulan suci ramadan, harus tetap menyala. Apalagi pada malam hari, harus ada jaminan tidak ada gangguan," kata Indra kepada wartawan, Senin (12/4) . 

Dijelaskannya, waktu yang sangat perlu lampu tetap menyala ada pada saat berbuka, sampai tarawih dan tadarus, hingga santap sahur dan waktu subuh. 

"Sehingga masyarakat yang menjalankan ibadahnya dapat melaksanakan dengan khusuk," ucapnya.

Disampaikan Indra lagi, jika tahun sebelumnya tidak ada pemadaman, maka tahun ini dia berharap service PLN harus jauh lebih baik. 

Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes

Begitu juga saat pelaksanaan shalat tarawih, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran melarang bagi wilayah yang masuk zona merah peredaran covid-19 untuk menggelar shalat tarawih. 

Untuk hal ini, diminta ada pengecualian, dimana masyarakat tempatan diberikan dispensasi. 

"Kalau konteksnya mendukung surat edaran (SE) pemerintah, kami pasti mendukung. Tapi ini urusan hati, urusan ibadah, paling tidak warga tempatan bisa diberi ruang untuk tarawih," kata Indra. 

Disampaikannya, bahwa kerinduan masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid atau musholla, memang tidak bisa dibendung. Apalagi ini soal ibadah, yang memang dinanti setiap tahunnya. 

Penegasan nya, tinggal bagaimana penerapan protokol kesehatannya, di masjid atau musholla di 13 di daerah zona merah. Tentunya harus benar-benar ketat, tidak melanggar dan tidak membiarkan jamaah bukan warga tempatan masuk. 

"Kita harapkan juga pemerintah tidak kaku. Jika perlu turun ke masjid/musholla. Kasihan masyarakat, tahun lalu juga tak bisa sholat di masjid atau musholla. Sekali lagi kita minta ada kelonggaran," harapnya. 

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat taraweh berjamaah.

Di Kota Pekanbaru sendiri kini ada sebanyak 83 kelurahan. Jadi, selebihnya masih bisa melaksanakan tarawih. Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit. (Tiar)

Berita Lainnya

index