Ini Aturan Bagi Pelaku Usaha di Pekanbaru Selama PPKM Level 4

Ini Aturan Bagi Pelaku Usaha di Pekanbaru Selama PPKM Level 4
Firdaus

Riauaktual.com - Cegah penyebaran Covid-19, mulai tanggal 26 Juli 2021, pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai diberlakukan di Pekanbaru. Penetapan ini seiring meningkatnya sebaran warga yang terkonfirmasi Covid-19.

''PPKM level 4 ini diterapkan pada 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali,'' kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, hari ini. 

Pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait PPKM level 4 ini. Dimana sebelumnya Pekanbaru telah menerapkan pengetatan PPKM mikro selama 14 hari dan ditambah perpanjangan selama 7 hari. 

Edaran ini mengatur kegiatan masyarakat selama PPKM level 4 yang tertuang dalam sejumlah poin, yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO). 

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan (mal dan pusat perdagangan) ditutup, kecuali akses ke apotek / toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara
ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 WIB. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. 

Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level 4.

Fasilitas umum dan tempat 
hiburan umum seperti club malam, diskotik, rumah bilyar, pub/ KTV layanan fasilitas hotel tutup selama PPKM level 4.

Kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pelaksanaan resepsi 
pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.

Kemudian pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin. Untuk transportasi darat, laut, sungai antar kota harus menunjukan kartu vaksin.

Lalu bagi Hotel, Wisma dan  Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan keterangan bebas Covid-19. *

Berita Lainnya

index