Permudah Masyarakat Dalam Pengurusan Surat Tanah, DPRD Pekanbaru Sarankan Pemerintah Mantapkan Program PPATS

Permudah Masyarakat Dalam Pengurusan Surat Tanah, DPRD Pekanbaru Sarankan Pemerintah Mantapkan Program PPATS
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri

Riauaktual.com - Masih banyaknya masyarakat yang mengeluhkan proses pembuatan surat tanah setifikat ataupun SKGR membuat Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE, prihatin. Ia menyarankan pemerintah Kota Pekanbaru untuk memantapkan program Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) di Kecamatan.

"Kita melihat dari sisi aturan, masyarakat dipermudah dalam pengurusan SKGR atau sertifikat, jika bisa dipermudah dan berpotensi meningkatkan PAD dari pajak PBB, mengapa tidak dikejar. Maka dengan adanya regulasi PPATS ini dibenarkan secara aturan harus dijalankan dengan baik," sebut Azwendi, Kamis (29/7/2021).

Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, dengan adanya PPATS maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke notaris atau PPAT untuk melakukan pengurusan akte tanah, melainkan langsung ke kantor camat, dengan demikian masyarakat dipermudah dalam pengurusan dan terhindar dari aksi pungli yang belakangan ramai terjadi.

"PPATS ini diberikan kewenangan kepada camat, ketetapan pembiayaan juga sudah ditetapkan, sehingga di sini masyarakat diuntungkan, masyarakat memiliki pilihan, mengurus dengan notaris silahakan, melalui kecamatan bisa, sama-sama sah, semua sangat mudah, pelayanan lebih mudah singkat dan efesien. Nanti komunikasi dengan BPN untuk meningkatkan tupoksi mereka PPATS agar mengikuti diklat, supaya pekerjaan ini berjalan dengan baik," saran Azwendi.

Ditambahkannya, Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjalankan program PPATS ini dengan baik, memberikan pendidikan dan latihan terhadap PPATS dalam hal ini pihak pemerintah kecamatan, sehingga program tersebut kedepan bisa terlaksana dengan baik dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan asministrasi atas lahan mereka.

"Artinya supaya tidak ada pungli akte tanah atau sertifikat tanah, kita legalkan dengan PPATS itu sah, pak camat menerima itu mendapatkan insentif pendapatan sah, ini memudahkan dan menguntungkan bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru kita minta menjalankan program PPATS ini," pungkas Azwendi. (Mad)

Berita Lainnya

index