Komnas Perlindungan Anak Riau Akan Pertanyakan Tidak Ditahannya Pelaku Penganiayaan Anak di Kampar

Komnas Perlindungan Anak Riau Akan Pertanyakan Tidak Ditahannya Pelaku Penganiayaan Anak di Kampar
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 13 Desember 2020 di Desa Terantang, Kampar masih terus berjalan dan ditangani oleh Polres Kampar. Dalam kasus tersebut diduga Pelaku adalah Idariyani dan korban adalah PI yang masih di bawah umur.

Informasi bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan dibenarkan oleh  Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana saat di konfirmasi media, Selasa (03/08). Ia mengatakan sejauh ini sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa.

"Total ada 7 saksi termasuk dari dinas terkait," terangnya.

Belakangan beredar kabar bahwa pelaku sebelumnya telah diamankan oleh petugas pada Senin (02/08) kemarin. Namun justru dilepaskan kembali pada malam harinya.

"Bukan diamankan, pelaku kita panggil. Dan kebetulan dia koorporatif. Setiap dipanggil selalu datang," kata Berry.

Berry menjelaskan, penahanan terhadap pelaku tidak dilakukan karena pelaku memiliki anak kecil yang masih harus dirawat. "Dia perempuan yang masih punya anak kecil. Kemudian ada pihak keluarga yang menjamin. Jadi, ini kan sah. Tapi pada intinya proses hukum masih berjalan. Nanti kita lengkapi berkas dan kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau, Dewi Arisanty berpendapat bahwa penganiayaan itu hal yang tak lazim dilakukan terlebih kepada anak di bawah umur. Menurutnya, perlakuan itu dapat menimbulkan sindrom terhadap anak yang menjadi korban tersebut.

"Saya sesalkan kenapa polisi justru malah melepaskan pelaku dengan hanya alasan memiliki anak kecil. Kan banyak kasus yang hampir serupa tapi tetap dilakukan penahanan," paparnya.

Dewi menjelaskan seharusnya alasan memiliki anak kecil itu dapat dikesampingkan. Sebab masih ada keluarga yang dapat merawat anak tersebut. "Kan ada keluarga lain. Ini kan resiko terhadap kasus dan ini juga seharusnya bisa pembelajaran atau efek jera. Nanti kita akan coba komunikasi dengan pihak Polres Kampar dan Polda Riau," katanya.

Diluar memiliki anak kecil sebagai alasan tadi, Dewi menduga ada intimidasi dari pihak luar. Sebab Ia mendengar ada anggota dewan yang menjamin agar pelaku tidak ditahan.

"Kita akan koordinasi dengan Polres Kampar dan Polda Riau agar anggota dewan ini memberikan respon. Ini kan gak layak, dia seorang dewan dan tau ada kekerasan terhadap anak kok malah merekomendasi agar pelaku tidak di tahan," tegasnya.

Berita Lainnya

index