Riauaktual.com - Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memenuhi panggilan Polda Riau untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan).
Diketahui Ketua DPRD Riau Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyambangi Polda Riau pada Senin (26/8/24 dan Selasa (27/8/24).
Agung yang ditemui usai diperiksa mengungkap pihak kepolisian mempertanyakan anggaran terkait fasilitas yang ia terima sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.
"Penyidik pada intinya mempertanyakan anggaran terkait fasilitas yang saya terima. Saya hanya menggunakan fasilitas yang saya dapat, tidak mengurus anggarannya," tegas dia, Selasa (27/8/24).
Ketua DPW Partai Demokrat yang juga bakal calon Walikota Pekanbaru itu menegaskan bahwa ia tidak ikut campur dalam pengelolaan anggaran.
"Kami hanya menempati fasilitas yang ada, tidak ikut campur dalam pengelolaan anggaran, itu sepenuhnya dipegang oleh Sekretariat," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Riau Yulisman mengungkap ia mendatangi Polda Riau untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait kewenangan, hak dan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Riau.
Salah satu poin yang diklarifikasi Yulisman adalah soal penggunaan kendaraan Dinas Ketua DPRD Riau.
Yulisman menyebut mobil dinas secara aturan keprotokolan memang melekat dengan Ketua DPRD karena tidak menerima tunjangan transportasi.
"Mobil dinas pimpinan DPRD disetarakan dengan kepala daerah, dalam hal ini gubernur Riau, itu sudah diatur dalam aturan hak yang harus diterima ketua DPRD dan tiga pimpinan DPRD Riau lainnya," ungkapnya.
Yulisman menjelaskan saat ia mulai menjabat sebagai Ketua DPRD Riau setelah menjalani sumpah jabatan pada 17 Desember 2020, ia belum memiliki mobil dinas, namun karena kebutuhan menjalankan tugas sebagai ketua DPRD membutuhkan kendaraan dinas, maka disiapkan kendaraan dinas oleh sekretariat dewan mulai awal 2021 menggunakan kendaraan dinas yang disewa.
"Saya mulai gunakan kendaraan dinas yang disewakan oleh sekretariat dewan itu di awal tahun 2021, dan saya hanya terima unit mobil saja," pungkasnya.
Kemudian mengenai SPPD, Yulisman menegaskan SPPD yang dijalankan adalah hak dari masing-masing yang menggunakannya.
"Sehingga tidak bisa dikaitkan SPPD yang di sekretariat dengan anggota DPRD termasuk pimpinan, karena itu berbeda. SPPD di sekretariat tersendiri, sedangkan di keanggotan dewan juga tersendiri. Saya rasa semuanya clear untuk ini," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau yang juga menyeret nama Sekretaris Dewan Muflihun itu diduga merugikan negara hingga Rp19 miliar.
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau menyebut SPPD tidak disertai dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah dan ada pula yang palsu seperti tiket perjalanan.