Riauaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (29/4/2024).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian jawaban atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2023 yang telah dilaksananakan pada akhir Maret lalu.
''Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna pada tanggal 25 Maret 2024 yang lalu,'' kata Hardianto.
Dijelaskannya, sebelum menyerahkan rekomendasi laporan LKPJ tersebut kepada Pj Gubernur, pihaknya melalui Pansus telah terlebih dahulu melakukan rapat kerja secara komprehensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain itu, guna mencapai informasi dan masukan serta saran yang maksimal mengenai LKPJ ini, pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
''Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj Gubernur Riau yang telah berkenan menerima rekomendasi laporan hasil kerja Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023,'' tutur Hardianto.
Hadir Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari, Sekretaris Fraksi Parisman Ihwan, Anggota Fraksi Partai Golkar Sehat Abdi Saragih, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sugeng Pranoto, Andi Darma Taufik, Suyadi, dan Almainis, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat dan Yuliawati, Anggota Fraksi Partai Gerindra Marwan Yohanis, Anggota Fraksi PAN Sunaryo, Anggota Fraksi PKS Tamarudin, Anggota Fraksi PKB Abu Khoiri, Anggota Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Darnil serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan LKPJ 1 kali dalam 1 tahun. DPRD menyampaikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Selanjutnya, berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2023 dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian penyampaian rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Riau terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 dalam hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Pansus LKPJ Zulkifli Indra.(Galeri/Foto Humas DPRD Riau)
Pimpinan DPRD Riau Hardianto bersama PJ Gubri.
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto pimpin sidang paripurna.
Anggota DPRD Riau Darnil
Anggota DPRD Rau Zulkifli Indra saat menyerahkan rekomendasi pansus
Anggota DPRD Riau Andi Darma Taufik
Anggota DPRD Riau Parisman Ihwan.
Anggota DPRD Riau Dr Karmila Sari
Anggota DPRD Riau Tammarudin
Pj Gubri sampaikan sambutan