Riau (RA) — Tim Advokasi Pasangan Calon (paslon) Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai), menyatakan kekecewaan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau atas tindakan lembaga tersebut yang dianggap 'lepas tangan' karena tak memberikan sanksi atas pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan paslon lain.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas laporan Tim Advokasi Suwai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan Tablig Akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto atau Bermarwah beberapa waktu lalu telah melanggar administrasi. Bawaslu kemudian meneruskan hal tersebut agar ditindaklanjuti oleh KPU Riau.
Baca Juga: Isu Syamsuar Cawe-cawe Agar Parisman Ihwan Jadi Ketua Golkar Riau, Pengamat: Sah-sah Saja
Eva Nora, yang memimpin Tim Advokasi Suwai, mengungkap bahwa meskipun Bawaslu Riau telah jelas menemukan pelanggaran administratif dan memberikan rekomendasi untuk sanksi, KPU hanya mengeluarkan saran perbaikan administrasi.
KPU Riau pun telah mengundang Tim Advokasi Suwai pada Senin (11/11/24) lalu untuk membahas hal tersebut. Meskipun begitu, Tim Advokasi Suwai tetap teguh pada pendiriannya dan justru menilai KPU Riau yang tidak serius dalam menegakkan aturan Pilkada.
"Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan yang ada. Pelanggaran tanpa sanksi akan membuat pelaku merasa bebas untuk melanggar lagi di masa depan," kata Eva Nora.
Baca Juga: Rusli Zainal Tidak Minat Gantikan Syamsuar Jadi Ketua DPD I Golkar Riau
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ia menambahkan, setiap pelanggaran administrasi harus diikuti dengan sanksi yang jelas seperti peringatan, teguran tertulis, hingga penghentian kampanye.
Namun dalam kasus ini, Eva menyebut KPU Riau memilih untuk tidak menerapkan sanksi tersebut.
"Ini ada aturan. Sudah jelas disebutkan. Tapi anehnya tak ada dilakukan. Kalau ada pelanggaran lalu tak diikuti sanksi apa namanya itu?" tandasnya.
Menanggapi itu Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Kami telah meminta paslon nomor urut 1 untuk memperbaiki administrasi kampanyenya. Kesalahan dalam pemberitahuan metode kampanye telah kami perjelas dan kami minta untuk diperbaiki," jelasnya.
Namun, penjelasan tersebut tampaknya tidak memuaskan tim Suwai yang melihat ini sebagai sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum pemilu.
"Apa yang kami inginkan adalah penerapan hukum yang adil dan konsisten. Bila pelanggaran sudah jelas terjadi, harusnya sanksi yang tegas juga harus dijatuhkan," tegas Eva.
Tim Suwai berencana untuk terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika KPU Riau terus mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Masyarakat Riau pun diharapkan tetap mengawasi proses ini agar pemilu yang adil dan bersih bisa terwujud.
Sementara itu Paslon Bermarwah yang telah diberi lampu hijau oleh Bawaslu dan KPU setelah memperbaiki administrasinya akan tetap menggelar Tablig Akbar. Terbaru, Tablig Akbar mereka akan digelar malam ini di Gor Remaja Pekanbaru, Rabu (13/11/24).