Siap-Siap, Pangkalan Gas Elpiji tak Memiliki Izin Pemko Bakal di Tutup

Kamis, 31 Maret 2016 | 19:21:11 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengungkapkan jika pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penutupan pangkalan gas elpiji yang tidak memiliki izin. Jika tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Mas Irba Sulaiman, Kamis (31/3), mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lokasi yang disinyalir membuka pangkalan gas elpiji illegal.

"Tahun ini kami tidak ada mengeluarkan surat buat pangkalan baru. Kalau ada pangkalan yang buka tanpa rekomendasi Pemko Pekanbaru maka akan dilakukan penindakan atau ditutup," kata Irba.

Menurut Irba, ada kebijakan dari Menteri Perdagangan bahwa pangkalan gas elpiji yang izin kontraknya memiliki lebih dari 1.000 gas, maka gas elpiji tersebut harus disalurkan kebeberapa tempat eceran.

"Kalau lebih dari jumlah KK tentu hal ini yang berindikasi di selewengkan. Tak mungkin jumlah KK 500, tapi yang diberikan 2000 gas. Sementara dalam aturan menteri, dalam sebulan satu KK hanya bisa mendapatkan tiga kali gas elpiji," terang Irba.

Irba menambahkan, membuka pangkalan gas elpiji baru tidak bisa hanya rekomendasi dari Pertamina saja. Namun harus ada izin dari Pemko dalam hal ini Disperindag Kota Pekanbaru.

"Yang jelas, bagi mereka yang membuka pangkalan tidak bisa hanya berdasarkan rekomendasi pertamina. Namun harus ada izin dari Pemko. Jika tidak ada ya kita tutup lah," tutupnya.


Laporan : YAN

Terkini

Terpopuler