Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang-Sanglar Rp6,2 Miliar Divonis 8,6 dan 6,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang-Sanglar Rp6,2 Miliar Divonis 8,6 dan 6,5 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang-Sanglar Disidang

PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang-Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Vonis ini sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan didasarkan pada kerugian negara yang mencapai Rp6,2 miliar.

Dua terdakwa tersebut adalah Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin, selaku pelaksana kegiatan, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Inhil, Erwanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jonson Parancis, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Eka Agus Syafrudin dan 6 tahun 6 bulan penjara kepada Erwanto. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eka Agus Syafrudin selama 8 tahun 6 bulan dan terdakwa Erwanto selama 6 tahun 6 bulan," ujar hakim, Jum'at (19/12) kemarin.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Eka diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5.350.085.950,33. 

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara. Sementara Erwanto diwajibkan membayar UP sebesar Rp719 juta, subsidair 3 tahun 3 bulan penjara apabila tidak dilunasi.

Keduanya telah menitipkan sebagian uang kerugian negara ke Kejari Inhil, masing-masing Rp150 juta oleh Eka dan Rp50 juta oleh Erwanto.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU Frengki Hutasoit dan Adiya, yang pada sidang sebelumnya menilai kedua terdakwa terbukti secara sah merugikan keuangan negara. Putusan hakim ini sekaligus menegaskan bahwa majelis sependapat dengan argumentasi jaksa.

Proyek rekonstruksi jalan Pulau Kijang-Sanglar diketahui memiliki nilai pagu Rp15,45 miliar dengan kontrak yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023. 

Proyek dikerjakan oleh PT Gunung Guntur dengan masa pelaksanaan hingga 28 Desember 2023. Selama pelaksanaan, proyek menerima dua kali pembayaran, uang muka 20 persen sebesar Rp3,07 miliar dan pembayaran termin 31,78 persen sebesar Rp4,15 miliar.

Namun, laporan Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menunjukkan progres fisik hanya 11,47 persen, berbanding jauh dengan laporan penyedia yang mengklaim 36,78 persen. Fakta lainnya, penyedia proyek memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan PPK.

Proyek yang telah mengalami tiga kali addendum itu tetap tak selesai hingga batas waktu perpanjangan pada 31 Desember 2024 dan akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.

Saat penyidikan, tim bersama ahli teknik sipil menemukan banyak kekurangan pada volume dan mutu beton dalam pemeriksaan fisik di lapangan pada 9-12 Februari 2025. Laporan audit Inspektorat Inhil mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp6.270.011.525,33 akibat proyek tersebut.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index