PEKANBARU (RA) - Izin usaha perhotelan di Pekanbaru wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup dan instansi lainnya.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekabaru, M Jamil mengatakan bahwa usaha perhotelan wajib mengantongi rekomendasi dari instansi lainnya. Jika tidak ada maka Pemko tidak akan menerbitkan izin usaha, sehingga tidak akan bisa beroperasi.
"Selama tidak ada rekomendasi itu, maka izin usaha tidak bisa diterbitkan," katanya.
Untuk hotel yang baru beroperasi disejumlah titik yang ada di Kota Pekanbaru, lanjut Jamil sampai saat ini sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kita menerbitkan izin usaha tidak sembarangan. Yang jelas sudah melalui kajian dan rekomendasi dari intansi tekhnis lainnya," kata Jamil.
Jamil menerangkan, diberikannya izin perhotelan baru karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melihat jika jumlah kunjungan yang ke Pekanbaru terus bertambah tinggi.
"Karena kebutuhan masyarakat akan hotel juga meningkat. Disamping itu juga untuk menambah peluang kerja bagi masyarakat kot]a Pekanbaru," tutupnya.
Laporan : YAN