Diancam Sanksi, ASN Pemko Pekanbaru Diingatkan Tak Tambah Libur Nataru

Senin, 23 Desember 2024 | 13:24:08 WIB
ASN Pemko Pekanbaru mengikuti apel pagi

PEKANBARU (RA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru 2025. ASN hanya libur saat tanggal merah dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saja. 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan, bagi ASN yang bolos kerja tentu bakal ditindak. Ada pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau waktu nya masuk ya masuk. Tapi kalau gak masuk kantor, ya siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Senin (23/12). 

Menurutnya, masuk kantor saat hari kerja merupakan kewajiban ASN sebagai pelayanan masyarakat. Mereka wajib masuk kantor ketika tidak ada halangan atau kepentingan lain yang mendesak. 

Roni menyebut, bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah mengetahui kewajiban mereka masing-masing. Mereka harus bertanggung jawab dengan pekerjaan masing-masing. 

"Jadi gak perlu diimbau, itu memang kewajiban ASN untuk masuk kantor," jelasnya. 

ASN jangan sampai menambah libur Nataru tanpa ada alasan yang jelas. Seperti diketahui, pada 25 Desember tanggal merah karena perayaan Natal. Pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Kemudian tanggal 1 Januari 2025 juga tanggal merah.

Terkini

Terpopuler