PEKANBARU (RA) - Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan mekanisme fit and proper test dalam pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
Pakar Politik Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono, PhD, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip good governance karena bertujuan memastikan calon RT/RW memiliki kelayakan moral, administratif, dan sosial.
"Dari perspektif tata kelola pemerintahan lokal, kebijakan ini merupakan langkah progresif. Fit and proper test menjadi instrumen awal untuk memastikan kelayakan calon secara moral, administratif, dan sosial," kata Agung saat dimintai tanggapan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Agung, peran RT dan RW saat ini tidak lagi sekadar simbol sosial. RT/RW memiliki fungsi strategis, mulai dari pelayanan administrasi, penyelesaian persoalan sosial, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
Karena itu, dibutuhkan figur pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas dan integritas.
Agung menegaskan, penerapan uji kelayakan tidak menghapus prinsip musyawarah yang selama ini menjadi dasar pemilihan RT/RW. Warga tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pilihan.
"Musyawarah tetap berjalan. Warga tetap menentukan siapa yang dipercaya. Uji kelayakan ini hanya menyaring agar warga dihadapkan pada kandidat yang memenuhi standar dasar," jelasnya.
Ia menilai, selama fit and proper test dilaksanakan secara transparan, objektif, serta menggunakan kriteria yang sederhana dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, kebijakan ini justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
"Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat tanpa mencabut hak partisipasi warga. Di sinilah keseimbangan antara demokrasi partisipatif dan prinsip good governance bisa diwujudkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru menetapkan mekanisme fit and proper test dalam pemilihan RT/RW serentak sebagai bagian dari penataan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
Meski sempat menuai pro dan kontra, Pemko menegaskan kebijakan tersebut ditujukan agar RT/RW terpilih benar-benar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
#Pekanbaru
