Tarif Tol Ruas Pekanbaru–XIII Koto Kampar Bakal Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:01:43 WIB
Gerbang Tol XIII Koto Kampar.

RIAU (RA) - PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Pekanbaru–XIII Koto Kampar.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Tahap 1 di Kampar

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan melalui berbagai media, termasuk media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur tol.

"Penyesuaian tarif ini telah disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami alasan dan manfaatnya. Kami memastikan bahwa kebijakan ini mendukung pengelolaan jalan tol yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan bagi pengguna jalan," ujar Adjib.

Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan ruas tol tersebut sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebesar 25,02% dibandingkan tahun sebelumnya, serta pertumbuhan volume kendaraan non-golongan I sebesar 10 persen pada periode yang sama.

Baca Juga: Kisah Sedih di Hari Minggu, Ibu dan 2 Anaknya Tewas di Tol Permai

"Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol," tambah Adjib.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar:

Pekanbaru–Bangkinang:
 - Golongan I: Rp 44.000 (dari Rp 33.500)
 - Golongan II & III: Rp 66.000 (dari Rp 50.500)
 - Golongan IV & V: Rp 87.500 (dari Rp 67.000)

Pekanbaru–XIII Koto Kampar:
 - Golongan I: Rp 78.000 (dari Rp 60.000)
 - Golongan II & III: Rp 117.000 (dari Rp 89.500)
 - Golongan IV & V: Rp 156.000 (dari Rp 119.500)

Bangkinang–Pekanbaru:
 - Golongan I: Rp 44.000 (dari Rp 33.500)
 - Golongan II & III: Rp 66.000 (dari Rp 50.500)
 - Golongan IV & V: Rp 87.500 (dari Rp 67.000)

XIII Koto Kampar–Pekanbaru:
 - Golongan I: Rp 34.000 (dari Rp 26.000)
 - Golongan II & III: Rp 51.000 (dari Rp 39.500)
 - Golongan IV & V: Rp 68.500 (dari Rp 52.500)

Bangkinang–XIII Koto Kampar:
 - Golongan I: Rp 34.000 (dari Rp 26.000)
 - Golongan II & III: Rp 51.000 (dari Rp 39.500)
 - Golongan IV & V: Rp 68.500 (dari Rp 52.500)

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Hutama Karya berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Riau.

 

Tags

Terkini

Terpopuler