PEKANBARU (RA) - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dihadapan Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru serta SKPD, di Ruang Paripurna, Senin (11/4/2016) menyampaikan dua Ranperda yang diharapkan bisa di bahas DPRD dan untuk segera bisa disahkan menjadi Perda.
Dua Ranperda yang disampaikan Ayat Cahyadi diantaranya, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Transportasi Haji Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Ayat, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru diperuntukan agar bisa meningkatkan efektifitas pelayanan terhadap administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Disini nantinya penerapan kartu elektronik yang sebelumnya hanya berlaku 5 tahun menjadi se-umur hidup, dan yang pasti tidak dilakukan pemungutan biaya terhadap pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran. Tetapi, masyarakat harus tepat waktu dalam pengurusan, apabila tidak tepat waktu, maka akan berlaku denda," ucapnya
Disamping itu, jika sudah disahkan menjadi Perda, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui UPTD akan melakukan sistem jemput bola dalam pendataan penduduk termasuk juga
dalam pelaporan kematian warga.
Sementara terkait Ranperda penyelenggaraan ibadah haji daerah dan transportasi haji Kota Pekanbaru, diharapkan mampu mengatasi permasalahan beban anggaran yang selama ini dalam pelaksanaannya tidak ditanggung ABPD.
"Padahal dari enam ribu jemaah haji dari 12 kabupaten/kota yang ada, jamaah haji terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru. Selama ini di kabupaten/kota lain ada mendapat bantuan dari Pemda masing-masing. Sementara kita Kota Pekanbaru tidak ada, dan ini yang kita harapkan bisa segera dipecahkan solusinya lewat perda," jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, menyambut baik Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru, yang mana DPRD berharap bisa bermanfaat bagi masayarakat.
"Kita mendukung penyampaian Ranperda ini, terutama dalam masalah pengurusan KTP dan Akta yang tidak dipungut biaya. Apabila ada keterlambatan akan didenda, ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata penduduknya, dan masyarakat harus segera melakukan kepengurusan tepat pada waktunya," ujarnya singkat.
Laporan : DON