KEPULAUAN MERANTI (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 44 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Meranti, Selasa (30/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado.
Kajari Ricky Makado menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus wujud transparansi kejaksaan.
"Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dengan menghadirkan stakeholder terkait, kami ingin menunjukkan bahwa semua barang bukti dimusnahkan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ricky menambahkan, pemusnahan memiliki arti penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika.
"Tujuan dimusnahkannya barang bukti adalah memastikan tidak ada lagi peluang barang itu dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Terutama narkotika, agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat," tegasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Meranti, Yuridho Fadlin, merinci barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana periode Mei–September 2025.
"Total ada 44 perkara, terdiri dari 24 perkara narkotika, 12 perkara kekerasan seksual, 6 perkara pencurian, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi. Barang bukti yang kami musnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 148,78 gram, 9 butir ekstasi, 23 unit telepon genggam, serta sejumlah pakaian," jelas Yuridho.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari diblender, dilarutkan, dibakar, hingga digerinda. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Polres Meranti, Lapas Selatpanjang, Dinas Kesehatan, serta sejumlah undangan lainnya.