SIAK (RA) - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kasus ini terungkap setelah Winawati Sianipar, seorang PNS, melapor ke Polsek Tualang pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam-biru saat bertamu ke rumah kerabatnya, Martini.
"Saat hendak pulang, motor yang diparkir sudah tidak ada," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Jumat (5/12/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Kompol Hendrix memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief S.Kom dan Panit Opsnal Ipda N. Gultom.
Hasilnya, pada Senin (1/12/2025) malam, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial SM (28). Dari pemeriksaan, SM mengaku menjual motor curian tersebut kepada RH (38) di Kecamatan Dayun.
"Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak. Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, RH ditangkap di rumah kontrakannya. Ia mengaku sudah membeli empat motor tanpa surat dari SM," jelas Kapolsek.
SM mengakui motor milik Winawati ia ambil dengan cara didorong lantaran setang motor tidak terkunci.
Ia juga mengaku telah melakukan pencurian di empat TKP berbeda, serta satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah di wilayah Polsek Tualang.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
"SM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. RH dijerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Kompol Hendrix.
#Pencurian dan Perampokan
