Ngaku Disuruh Pengurus, Ternyata Pria Asal Rohil Curi Karpet Masjid

Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:15:24 WIB
Pelaku diketahui bernama Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir (Rohil), yang ditangkap setelah mencuri karpet dan sajadah dari sejumlah masjid dan musala.

DUMAI (RA) - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan rumah ibadah di Kota Dumai. Pelaku diketahui bernama Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir (Rohil), yang ditangkap setelah mencuri karpet dan sajadah dari sejumlah masjid dan musala.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus karena menyasar tempat ibadah.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena rumah ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat beragama. Polisi akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar masjid dan musala untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Kapolres, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah, Kecamatan Dumai Selatan, pada Minggu (28/9/2025).

Kerugian ditaksir mencapai Rp 8,8 juta. Dua hari kemudian, Masjid Raudhatul Muttaqin juga melaporkan kehilangan karpet salat sepanjang 16,7 meter dengan kerugian sekitar Rp 12 juta.

"Modus pelaku yakni berpura-pura mendapat perintah dari pengurus masjid untuk membawa karpet ke tempat pencucian. Aksi itu akhirnya terbongkar setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang lebih dulu ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau, Bengkalis," ungkap Angga.

Sementara itu Kanit Pidum Polres Dumai, Ipda Ilham Muhammad Dzaki, menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri sajadah di Mushola Al Karamah. Kami juga menemukan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau di wilayah Mandau,"ungkapnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kwitansi pembelian karpet, rekaman CCTV, serta mobil Toyota Calya hitam yang digunakan tersangka.

"Kami mengimbau pengurus rumah ibadah untuk memasang CCTV serta segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan," tambahnya.

Kini, tersangka Malik Asip Ali ditahan di Polres Dumai dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler