PEKANBARU (RA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Pekanbaru, Rabu (15/10/2025), di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Penandatanganan ini dilakukan serentak secara nasional bersama 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dari Provinsi Riau, Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah yang ikut dalam kegiatan penting tersebut.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari PKS yang sebelumnya telah ditandatangani pada tahun 2019 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui perpanjangan ini, DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru berkomitmen memperkuat sinergi serta kolaborasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah guna mendukung peningkatan pendapatan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengatakan bahwa kerja sama ini akan difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data, serta pelaksanaan pengawasan bersama antara DJP dan Pemko Pekanbaru.
"Dengan kerja sama ini, kita tidak hanya berbagi data, tetapi juga membangun sistem yang terintegrasi antara pajak pusat dan pajak daerah. Tujuannya agar pemungutan pajak lebih akurat, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan di daerah," ujar Ardiyanto.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan data perpajakan yang valid, pertukaran data dan informasi perpajakan serta data perizinan usaha, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan terpadu kepada masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami berkomitmen memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan dukungan DJP dan DJPK, kami yakin penerimaan daerah akan semakin optimal," ujarnya.
Selain memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, PKS ini juga mendukung strategi nasional pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi informasi pajak dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak.
Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar bagi pelaksanaan kerja sama operasional antara DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru di bidang pertukaran data, pengawasan bersama, serta pembinaan perpajakan daerah.