PEKANBARU (RA) – Hingga akhir September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat penerimaan negara dari sektor pajak mencapai Rp10,24 triliun, atau 57,71 persen dari target tahunan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa target penerimaan tahun 2025 memang lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
"Sejak tahun pajak 2025, pengelolaan pajak dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Perubahan ini tentu berdampak pada distribusi penerimaan di wilayah," ujar Ardiyanto di Pekanbaru, Rabu (9/10/2025).
Meski begitu, kinerja penerimaan pajak di Riau tetap menunjukkan tren positif. Secara bruto, penerimaan pajak bulan September naik 2,95 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kanwil DJP Riau mencatat kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kontraksi sebesar 13,10 persen, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) turun 18,94 persen. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh perubahan penerimaan PPh Pasal 21 pada sektor administrasi pemerintahan serta meningkatnya jumlah restitusi pajak.
Namun demikian, kelompok pajak lainnya justru tumbuh sangat signifikan, mencapai 22.243,26 persen. Pertumbuhan fantastis ini bersumber dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi kepatuhan pelaporan, DJP Riau mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 383.161 SPT, atau 90,34 persen dari target 408.329 SPT.
Ardiyanto mengapresiasi kepatuhan masyarakat Riau dalam melaporkan SPT Tahunan. Ia berharap tren positif ini dapat terus dijaga hingga akhir tahun.
"Kami berterima kasih atas dukungan dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami akan terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan," tambahnya.