ROHUL (RA) - Proses hukum dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Berlin Julianto Sihombing dihentikan.
Hal itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul).
Berlin dimaafkan oleh istrinya, Nesfarida, dan bersedia menjalani sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab.
Keputusan RJ tersebut disampaikan oleh Direktur C Jampidum, Yudi Indra Gunawan, setelah ekspose virtual bersama Kejati Riau dan Kejari Rohul, Senin (20/10/2025).
"Ekspose dilakukan oleh Plt Kajati Riau Bapak Dedie Tri Hariyadi bersama Aspidum dan jajaran. Hasilnya, permohonan RJ disetujui oleh Jampidum," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula saat Berlin diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya karena persoalan uang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan sesuai hasil visum.
Berlin dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, saat perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, keduanya sepakat berdamai.
"Mereka masih terikat hubungan suami istri dan ingin memperbaiki rumah tangga," ujar Zikrullah.
Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Rohul di Rumah Restorative Justice, disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan kepolisian.
Dalam kesepakatan damai, Berlin bersedia menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan Kantor Lurah Ujung Batu.
"Restorative Justice ini bukan hanya penghentian perkara, tetapi juga upaya memulihkan hubungan sosial dan keharmonisan keluarga. Tersangka tetap menjalani sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab,"jelas Zikrullah.
Kejaksaan menilai kasus ini memenuhi syarat RJ karena adanya perdamaian, kerugian tidak berat, dan komitmen kedua pihak memperbaiki hubungan.
Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan administrasi penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Dalam waktu dekat, SKP2 akan diterbitkan," ujarnya.