Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:24:22 WIB
Ilustrasi korupsi Pertamina.

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pada Rabu kemarin, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi yang dinilai mengetahui proses pengelolaan minyak mentah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para saksi berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.

"Mereka antara lain adalah NW, yang menjabat sebagai Fungsi HPO di PT Pertamina (Persero) dan diduga mengetahui kebijakan serta mekanisme internal terkait pengelolaan minyak mentah," ujar Anang, Kamis (23/10/2025).

Kemudian, MS, selaku Fuel Terminal Manager Tanjung Gerem PT Pertamina Patra Niaga, dimintai keterangan mengenai aktivitas operasional distribusi bahan bakar di terminal tersebut.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa TNA, yang merupakan Integrated Terminal Manager Ampenan PT Pertamina Patra Niaga. Ia diduga memiliki informasi penting mengenai alur distribusi dan pencatatan stok minyak mentah di wilayah kerjanya.

"Selain itu, AS, yang menjabat sebagai Manager Grha Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping, juga diperiksa untuk menelusuri aspek perdagangan dan pengelolaan komoditas minyak mentah yang diangkut oleh perusahaan pelayaran milik Pertamina tersebut," imbuhnya.

Pemeriksaan turut dilakukan terhadap JU, selaku VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal, yang berperan dalam pengaturan dan efisiensi operasional terminal-terminal energi milik Pertamina.

Sementara itu, HASM, selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping, diperiksa terkait dengan kegiatan pengangkutan serta pengelolaan minyak mentah dan gas di bawah tanggung jawabnya.

Menurut Anang, pemeriksaan keenam saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

"Setiap saksi dimintai keterangan sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya dalam rantai tata kelola minyak mentah, untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan tersebut," ujarnya.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara transparan dan profesional.

"Kami terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan proses tata kelola minyak mentah, termasuk aliran distribusi dan mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pertamina," tegasnya.

Terkini

Terpopuler