Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Pelalawan, Dua Tersangka Ditangkap Polda Riau

Senin, 10 November 2025 | 15:46:13 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

"Iya, dua tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (10/11/2025).

Kasus ini ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dan mulai disidik sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sehari kemudian.

Awalnya, penyidik menetapkan LF, mantan pegawai bank yang menjabat sebagai marketing kredit, sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pencairan kredit fiktif.

Berkas perkara LF sempat dilimpahkan ke jaksa peneliti, namun dikembalikan (P-19) karena belum lengkap pada 9 September 2025.

Dari pengembangan penyidikan, muncul tersangka baru berinisial RA, seorang perempuan yang disebut sebagai pihak ketiga pencari data calon debitur.

"RA ini pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur," jelas Kombes Ade.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada sejumlah debitur perorangan.

“Sekarang masih proses pemberkasan,” tambahnya.

Proses kredit diduga tidak mengikuti aturan internal bank. Bahkan sebagian usaha yang diajukan tidak pernah ada alias fiktif.

Dana hasil pencairan kredit justru digunakan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

Dugaan praktik korupsi ini terjadi pada 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank berlokasi di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menyebut, kerugian negara mencapai Rp7,975 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini

Terpopuler