JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Riau. Sejak Senin (10/11/2025) hingga Rabu (12/11/2025), tim penyidik lembaga antirasuah itu melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
"Benar, tim sudah melaksanakan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10 November 2025) dan di Kantor PUPR PKPP Riau pada Selasa (11 November 2025)," kata Budi saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Rabu (12/11/2025).
Dalam penggeledahan di Dinas PUPR PKPP Riau, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan pergeseran anggaran.
"Untuk di Kantor Gubernur Riau dan PUPR PKPP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," jelas Budi.
Hari ini, tim KPK kembali turun ke lapangan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
"Nanti kami update lagi ya, terkait penggeledahan di BPKAD Riau," ujarnya singkat.
Budi menegaskan, penggeledahan merupakan tindakan paksa yang sah secara hukum untuk menemukan dan mengamankan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," ungkapnya.
Ia pun mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"KPK mengimbau agar para pihak mendukung efektivitas penegakan hukum dan masyarakat Riau tetap aktif memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," tutup Budi.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, 3 November 2025 lalu.
Dalam operasi itu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkup Pemprov Riau.
Ketiganya kini ditahan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih.