ROHIL (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Aksi para pelaku ini menyebabkan gangguan produksi di 21 sumur minyak yang tersebar di tiga kabupaten: Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan gangguan produksi di fasilitas milik PHR.
"Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak Pertamina Hulu Rokan. Empat pelaku utama berinisial B, H, R, dan A, serta satu penadah berinisial AA," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, aksi pencurian ini menyebabkan terganggunya sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur minyak, hingga berdampak pada penurunan produksi dan potensi kerugian sekitar Rp400 miliar atau setara Rp20 miliar per sumur.
"Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain," tegas AKBP Isa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang di sistem kelistrikan sumur, kemudian menjualnya kepada penadah untuk keuntungan pribadi.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan objek vital nasional (OVN), terutama fasilitas energi seperti milik PHR.
"Fasilitas produksi migas adalah objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal serupa," tutup Kapolres.