Diduga Masalah Keluarga, 11 Orang Termasuk Bayi di Kandis Siak Dikurung 40 Jam

Rabu, 19 November 2025 | 09:17:42 WIB
Gembok yang terpasang membuat 11 orang yang terkurung tidak bisa keluar sekitar 40 jam di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

PEKANBARU (RA) - Dugaan kasus pengurungan dan perampasan kemerdekaan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mencuri perhatian.

Kuasa hukum Delfa Lolita Samosir menyampaikan terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 8-9 September 2025 itu.

Totalnya ada 11 orang yang menjadi korban, termasuk anak-anak dan seorang bayi.

Panal Exaudi Silaban SH, selaku kuasa hukum korban, mengatakan temuan tersebut berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti berupa foto dan rekaman CCTv.

"Pintu depan dan belakang dalam keadaan tergembok dari luar. Para korban tidak bisa keluar dari rumah. Bahkan kebutuhan makan dan keperluan bayi diberikan warga melalui bagian atas bangunan," kata Panal dalam keterangan yang diterima Riauaktual.com, Selasa (18/11/2025).

Panal juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah pihak yang hendak memberikan bantuan kepada korban saat peristiwa terjadi.

"Mereka disekap sekitar 40 jam lamanya. Dugaannya karena masalah keluarga. Mereka disekap versi terlapor, yaitu suami korban takut mobil dibawa keluar," ungkap Panal.

Menurutnya, hal itu semakin menguatkan dugaan adanya pemaksaan dan pembatasan kebebasan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

"Ini tindak pidana murni, bukan persoalan keluarga," tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 333 KUHP yang mengatur pidana perampasan kemerdekaan.

"Mengunci seseorang sehingga tidak bebas keluar masuk rumah adalah tindak pidana. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf," katanya

Pengacara turut menyoroti lambannya penanganan kasus di Polsek Kandis. Menurutnya, penyelidikan sudah berlangsung lebih dari dua bulan namun belum juga naik ke tahap penyidikan.

"Keterlambatan ini berpotensi merugikan korban dan mengaburkan fakta penting," ujarnya.

Melalui pernyataan resmi, pihaknya mengajukan tiga permintaan, yaitu:

1. Penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, karena dinilai sudah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan.

2. Polda Riau melakukan supervisi agar penanganan lebih profesional dan akuntabel.

3. Pengawasan oleh Propam dan Komnas HAM, mengingat kasus melibatkan perempuan dan anak yang rentan mengalami tekanan.

Panal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami percaya hukum harus berpihak pada korban dan kebenaran, bukan kompromi yang menutup-nutupi kejahatan," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani saat dikonfirmasi Riauaktual.com mengatakan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Sudah diproses. Dalam minggu ini akan digelar perkaranya di Polda Riau," ujarnya singkat, Rabu (19/11/2025).

Tags

Terkini

Terpopuler