Ketua DPD RI Desak RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Rabu, 03 Desember 2025 | 01:28:00 WIB
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin (tengah). (Istimewa)

JAKARTA (RA) - Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan lagi sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. 

DPD RI disebut berkomitmen mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

"Indonesia tak boleh terus berpikir daratan di atas fakta sebagai negara kepulauan, di mana keadilan fiskal juga harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh," kata Sultan dalam Rakornas di Gedung Nusantara V, Senayan, Selasa (2/12/2025).

Rakornas itu mempertemukan pimpinan DPR RI, kementerian terkait, kepala daerah kepulauan, akademisi, hingga pemangku kebijakan lainnya.

Sultan menyoroti ketimpangan fiskal yang disebut masih mengacu pada formula berbasis daratan, sehingga tidak mencerminkan kebutuhan daerah kepulauan.

"DAU kita masih berbasis daratan. Padahal provinsi kepulauan harus mengelola wilayah yang jauh lebih luas, dengan biaya logistik yang tinggi dan keterbatasan transportasi. Ketimpangan ini bukan angka di kertas, tapi kenyataan sehari-hari rakyat di pulau kecil," ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah DPR RI dan pemerintah yang telah memasukkan RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya semangat kebangsaan dan kerja lintas-lembaga untuk memperjuangkan daerah.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menambahkan perjuangan mendorong lex specialis bagi daerah kepulauan sudah berlangsung sejak awal berdirinya DPD RI.

"Hari ini adalah hari bersejarah. Kita mengonsolidasikan kekuatan politik agar RUU ini segera dibahas. Tanpa lex specialis, daerah kepulauan akan terus tertinggal dari sisi konektivitas, pelayanan publik, dan keadilan fiskal," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler