PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) serta Unit Gerak Cepat untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi.
Permintaan ini menyusul terbitnya Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1055 Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika cuaca ekstrem dan ancaman bencana alam.
"Satgas dan Unit Gerak Cepat ini harus standby setiap saat agar respons penanggulangan bencana bisa dilakukan secara cepat dan tepat," kata Azwendi, Rabu (17/12/2025).
Selain kesiapsiagaan pemerintah, Azwendi juga mengimbau masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW, untuk aktif berkoordinasi dengan Linmas dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
"Kami mengimbau seluruh RT dan RW agar terus berkoordinasi dengan Linmas serta Bhabinkamtibmas dalam menghadapi potensi kondisi darurat bencana di Pekanbaru," ujarnya.
Terkait instruksi Wali Kota Pekanbaru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota hingga batas waktu tertentu, Azwendi menyatakan dukungan penuh.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting demi memastikan kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah.
"Kami sangat setuju dengan larangan tersebut. Bahkan, jika ada kepala OPD atau ASN yang tetap meninggalkan Pekanbaru, meskipun dengan alasan cuti, perlu diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Pekanbaru agar tetap beraktivitas di dalam kota, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kami mengimbau masyarakat tetap beraktivitas di Pekanbaru. Jika ingin berlibur saat Nataru, sebaiknya tetap di dalam kota demi keselamatan bersama," pungkas Azwendi.