PN Bengkalis Vonis Mati Kurir 39,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:08:12 WIB
PN Bengkalis vonis mati kurir 39,6 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Moch Hery alias Mochammad Hery, kurir narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Terdakwa terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 39.630 gram atau 39,6 kilogram brutto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/2025). Majelis hakim diketuai Manata Binsar Tua Samosir, dengan hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Vonis pidana mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti membawa sabu seberat 39,6 kilogram dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tidak ada hal meringankan selama persidangan," tegas Wahyu.

Perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ini bermula pada awal Januari 2025. Saat itu, terdakwa yang berdomisili di Surabaya bertemu dengan Jamal (DPO) dan kemudian dihubungkan dengan Boim (DPO) serta BOS (DPO) melalui aplikasi Signal.

Pada 18 Maret 2025, BOS mentransfer dana melalui aplikasi Wallet (Binance) untuk pengurusan paspor dan dokumen perjalanan.

Setelah dikonversi, uang tersebut masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp10,3 juta. Selanjutnya, pada 3 April 2025, BOS kembali mengirim dana Rp32 juta untuk biaya perjalanan.

Terdakwa berangkat ke Malaysia pada 5 April 2025 dan menginap di Kuala Lumpur. Di sana, ia menerima uang RM70.000 dari seseorang untuk membeli mobil.

Pada 13 April 2025, terdakwa diperintahkan mengambil dua tas biru berisi sabu dari jok mobil sedan di area hotel.

Pada 17 April 2025, terdakwa menyerahkan dua tas tersebut kepada WAK (DPO) di Muar, Malaysia.

Keesokan harinya, 18 April 2025, terdakwa bersama WAK membawa sabu menggunakan speedboat menuju Bengkalis.

Sekitar pukul 00.35 WIB, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan di pesisir Bengkalis.

Dari speedboat diamankan 38 bungkus sabu, dua unit telepon genggam, paspor, SIM A, kartu ATM BCA, serta uang tunai RM3.110.

Sementara itu, WAK berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, lintas negara, dan dengan jumlah narkotika sangat besar, sehingga membahayakan masyarakat luas.

"Atas pertimbangan tersebut, hukuman paling berat dijatuhkan sesuai ketentuan undang-undang," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler