PEKANBARU (RA) - Memasuki tahun 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto tampaknya akan melakukan 'kejut jantung' pada instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Hal ini terlihat dari rencananya dalam memperbaiki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Di mana, SF Hariyanto meminta adanya klausul yang menyebut bahwa TPP dapat digunakan untuk membayarkan temuan hukum bagi pegawai yang tersandung kasus.
"Seperti di Sekwan itu terdapat temuan hukum SPPD fiktif miliaran. TPP nya dibersihkan untuk menutupi temuan itu. Nanti Pergub nya dua, satu Pergub pembayaran TPP full, satu lagi Pergub untuk pembayaran temuan hukum," sebutnya.
Sementara pada tahun 2026 ini, Plt Gubernur Riau memastikan tidak ada lagi pemotongan TPP seperti yang terjadi pada 3 bulan terakhir.
SF Hariyanto menegaskan dirinya tetap mengupayakan agar kebijakan pemotongan tunjangan tersebut tidak diberlakukan pada tahun 2026.
"InsyaAllah TPP pegawai tahun 2026 kita usahakan terima ful (tidak ada pemotongan)," pungkasnya.