Pemprov Riau Tak Diikutsertakan Saat Perpanjangan Kontrak Aryaduta, Ida Yulita Terancam Dicopot

Pemprov Riau Tak Diikutsertakan Saat Perpanjangan Kontrak Aryaduta, Ida Yulita Terancam Dicopot
Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemprov Riau

PEKANBARU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan kerjasama atas Hotel Aryaduta yang berada di Jalan Diponegoro telah diputus kontrak pada 31 Desember 2025.

Namun, beberapa waktu lalu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kembali menggandeng PT PT Lippo Karawaci Tbk untuk perpanjang kontrak.

SF Hariyanto mengungkapkan kekecewaannya pada hal tersebut.

"Kami Pemprov Riau sebagai pemilik saham tak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR," kata SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

Dirinya juga menyinggung persoalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang telah dilayangkan Pemprov Riau kepada PT SPR dengan salah satu agenda pencopotan direksi.

Alasan tersebut dikatakan SF Hariyanto sebagai bentuk kekecewaan Pemprov Riau atas tindakan Direktur Ida Yulita Susanti yang dinilai tidak menghormati.

"Ini makanya kami minta RUPS LB agar dicobot direkturnya dan ditunjuk Plt. Baru menjabat, kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat," ungkapnya.

Untuk diketahui, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti melakukan perjanjian pengelolaan lanjutan Hotel Aryaduta pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru.

Perjanjian tersebut ditandatangani Ida Yulita selaku Direktur PT SPR bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman, dan Direktur Marshal Martinus T.

Kerja sama ini tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dari pihak PT SPR dan Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index